Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Tiga Terdakwa 350 Sabu di Bireuen Divonis 20 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tiga sindikat 350 Kg Sabu di di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen divonis 20 Tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa 26 April 2022

Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan terhadap Tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dilaksanakan secara daring melalui teleconference melalui Lapas kelas II/B Bireuen dan turut dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH).

Majelis Hakim membacakan Vonis terhadap Emrizal Saputra dan Haris Munandar 20 Tahun Penjara dengan denda 5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Selanjutnya Majelis Hakim juga memvonis Sulaiman Bin Sulaiman 20 Tahun penjara dengan denda 1 Miliar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I, Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Rosnainah, S.H.,MH didampingi Luthfan Hadi Darus, S.H, Afan Firdaus, SH dan M. Muchsin Al-Fahrasi Nur sebagai Hakim Anggota.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen dihadiri oleh Lili Suparli, S.H,.MH, Maulijar, S.Hi, SH MH dan Muhadir, SH

Terdakwa Emrizal Saputra dan Munandar divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Sulaiman Bin Sulaiman, divonis sesuai tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH melalui Kasi Intelijen Muliana SH menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis Hakim tersebut.

Namun, Kejaksaan Bireuen belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

“Tentu kami hormati putusan majelis hakim, saat ini tim Jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu beberapa hari kedepan ke depan setelah putusan dibacakan,” kata Muliana

Kejaksaan akan menunggu salinan resmi putusan Ketiga Terdakwa dari PN Bireuen, selanjutnya, Jaksa akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud,” pungkas Muliana (AN)