LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) berhasil menangkap Buronan Mahdi Hasballah (58) warga Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 18.30 Wib
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH, Mahdi alias Tgk. Ujong merupakan DPO Kejari Bireuen dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang divonis 7 Bulan penjara.
“Mahdi diamankan di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh komunitas Intelijen Bireuen setelah 5 Tahun menjadi buronan,” ujar Kajari Bireuen kepada lintasnasional.com pada Rabu 23 Februari 2022
Moh. Farid mengungkapkan, penangkapan Tgk. Ujong dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan terpidana sedang berada dikediamannya di Desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.
“Sebelumnya Pada bulan September 2014 bertempat di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh itu
Katanya, berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
“Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang menolak Permohonan Kasasi dari JPU dan Terpidana,” lanjut Moh Farid Rumdana
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejari Bireuen Kajari Bireuen menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri.
“Kami minta kepada Buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada,” pungkasnya
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, SH mengatakan Terpidana Mahdi langsung di eksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen.
“Malam ini langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B untuk menjalani hukuman,” ujar Muliana yang memimpin langsung penangkapan itu
Seperti diketahui, Mahdi Hasbiallah merupakan salah satu Anggota DPRK Bireuen periode 2009-2014 fraksi Partai Aceh (M. Reza)