TNI/Polri Berpotensi Jabat Pj Gubernur, ini Harapan GeMPAR Aceh

Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH (IST)

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Adanya spekulasi terkait Penunjukan Calon Penjabat Kepala Daerah baik untuk level Gubernur maupun Bupati/Walikota Khususnya di Aceh yang akan direkrut dari kalangan petinggi TNI Polri Aktif tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Spekulasi seperti itu patut diduga sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring keterlibatan TNI Polri aktif dalam dunia politik,” demikian disampaikan oleh Praktisi Hukum dan Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH, pada Jumat 18 Februari 2022

Menurut Auzir isu atau spekulasi seperti itu dalam dunia politik sah-sah saja tapi NKRI sebagai negara hukum yang memiliki fondasi aturan perundang-undangan.

“Tentu saja tidak akan sembarangan menggiring TNI Polri untuk terlibat dalam ranah sipil apalagi dalam konteks politik,” ujar Auzir

Kata Auzir, secara aturan memang dibolehkan pejabat TNI Polri menjadi Pj Kepala daerah baik untuk Pj Gubernur, Bupati dan Walikota tetapi ada syaratnya, tidak serta merta bisa direkomendasikan untuk menjadi Pj Kepala Daerah.

“Pejabat TNI Polri memungkinkan atau berpotensi menjadi Pj Kepala daerah misalnya di Aceh tetapi mereka Pejabat TNI Polri itu yang memang sudah bertugas diluar kelembagaan TNI Polri,” ungkap Auzir Fahlevi

Auzir mencontohkan, seperti Soedarmo, salah satu anggota TNI berpangkat Mayjend yang sudah berstatus sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri sejak tahun 2015 dan kemudian dijadikan PJ Gubernur Aceh menjelang Pilkada 2017.

“Jadi istilahnya Pejabat TNI/Polri dimaksud harus sudah berada diluar keaktifan dirinya sebagai perwira tinggi aktif dan bekerja di institusi sipil seperti di Kementerian tertentu asalkan masuk dalam kategori Pimpinan Tinggi Madya,” imbuh Auzir Fahlevi

Auzir menjelaskan, posisi Pimpinan Tinggi Madya telah dijabarkan pada penjelasani Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal kementerian, Sekretaris utama, Sekretaris Jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Nah, jika kemudian ada pejabat TNI Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 19 UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sangat memungkinkan untuk dijadikan sebagai Pj Gubernur Aceh, tidak ada kendala karena diperkuat juga dalam pasal 20 UU ASN ayat 2 huruf a dan b bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh TNI Polri dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah,” jelasnya

Karena itu GeMPAR berharap kepada presiden Jokowi agar menyiapkan Pj gubernur Aceh kedepan adalah sosok yang mampu menjembatani komunikasi antara Aceh dan Jakarta.

“Tidak masalah apakah itu putra Aceh atau tidak, apakah itu dari unsur TNI Polri atau tidak,yang penting bisa meningkatkan pembangunan, mensejahterakan rakyat Aceh dan mensukseskan pilkada 2024 di Aceh nantinya,” pintanya

lanjutnya, Pak Soedarmo jenderal TNI yang pernah menjadi Pj Gubernur Aceh menjelang Pilkada 2017 dan termasuk sukses memimpin saat itu, ini membuktikan bahwa figur dari kalangan TNI atau Polri lebih disegani dan menjadi perekat bagi harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif di Aceh.

“Sekiranya memungkinkan secara aturan,Pangdam Iskandar Muda Mayjend M Hasan sangat layak menjadi Pj Gubernur Aceh karena kedekatan beliau dengan Aceh sudah ada sejak tahun 2012 saat menjadi Danyon 113 di Bener meriah dan Dandim Aceh Timur,” harap Alumnus Fakultas Hukum Unsyiah itu (AN)