LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Tujuh orang terduga preman yang melakukan pungutan liar (Pungli) di Pajak Inpress Lhokseumawe diringkus Polisi pada Senin 14 Juni 2021.
Ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk Pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Kamis 17 Juni 2021 mengatakan ketujuh terduga pelaku pungutan liar telah diamankan oleh polisi di Mapolres Lhokseumawe
Penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.
“Ada tujuh yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme,” ujar Winardy
Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres.
Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Winardy
“Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk melakukan pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya,” tegasnya (M. Reza)