LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksan terhadap PT Nindya Karya, Kamis 30 Desember 2021
PT Nindya Karya, perusahaan di bawah Kementerian BUMN, itu merupakan tersangka korporasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 Desember 2021
Selain itu, komisi antikorupsi juga memanggil tersangka korporasi lainnya, PT Tuah Sejati.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK.
Aksinya diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 793 miliar. PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga mendulang keuntungan Rp 49,9 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (JPNN)