Iklan Lintas Nasional
Opini  

UUPA dan Teori Singa-Kelinci

Oleh: Fauzan Azima

Diakui atau tidak UUPA yang lahir pada tahun 2006 itu lemah. Ibarat orang pacaran, dia seperti kasih tak sampai. Kalau diumpankan sebagai hubungan suami istri, dia pembuahan yang tidak sempurna; bisa menyebabkan bayi cacat, prematur, stunting bahkan bisa jadi keguguran. Jelasnya “Konstitusi Aceh” itu tidak terlalu berdaya seperti yang kita harapkan.

Kelemahan yang paling mendasar dari UUPA itu adalah soal lemahnya posisi Aceh sebagai pemilik dan pengelola atas Sumber Daya Alamnya. Segala sesuatu yang menyangkut tanah beserta isi alam Aceh di dalam turunan MoU itu selalu diikat dengan kata “standar, prosedur dan norma” yang artinya pengaturannya pelaksanaan tetap harus persetujuan Jakarta.

Lebih bermasalah lagi, pasal yang kuat pun “dilemahkan” oleh “awak droe” hanya karena kurang pinter. Kasus pasal 150 UUPA yang mengatur pengelolaan KEL yang luasnya 2,3 juta hektar. Kalau 100 persen KEL di bawah kendali Aceh, itu sama saja Kita telah berdaulat atas tanah hampir setengah wilayah daratan Aceh.

Gubernur Mustafa Abubakar dan Irwandi Yusuf telah menguatkan pengelolaan KEL melalui penataan kelembagaan dengan membentuk badan pemerintah non struktural, yakni BPKEL (Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser) yang sudah siap-siap “take off” tetapi karena tok atas dasar “kebencian” oleh juga “awak droe” akhirnya lembaga kebanggaan Aceh itu dibubarkan.

Tidak hanya berhenti di sana; semula UPT pusat mulai lemah dalam pengelolaan hutan Aceh mulai ramai-ramai lagi masuk ke Aceh. Lihat saja BKSDA yang UPT pusat itu, apa kerjanya dalam mengatasi konflik satwa-manusia? Jelasnya, tidak jelas. Mereka datang jauh-jauh hanya menjual nama hutan Aceh beserta isinya.

Beberapa waktu lalu ada lagi politisi di Senayan yang berapi-api pidato meminta kantor BBTNGL segera pindah ke Aceh. “Kawan” ini kalau kita sebut “peubloe nanggroe” nanti tersinggung, tetapi tindakannya sungguh mengabaikan perjuangan Aceh yang berdarah-darah.

Itu hanya satu contoh kasus dari sekian ratus pasal lainnya dalam UUPA. Belum lagi sekarang sudah banyak lahir undang-undang yang lebih khusus yang akan menganulir UUPA, misalnya undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara yang dipastikan nantinya akan menimbulkan konflik baru di lapangan.

Peraturan perundang-undangan yang ada tidak mendukung Aceh sebagai pemilik dan pengelola atas kekayaan alamnya. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkannya ke depan Aceh perlu pemimpin yang cerdas. Masa depan Aceh akan suram kalau dipimpin orang yang punya IQ biasa-biasa saja.

Begitulah ceritanya; kalau UUPA itu kuat, dia akan seperti suami istri yang bisa mengatur apakah mereka ingin anak laki-laki atau anak perempuan. Mereka akan menerapkan teori singa-kelinci untuk mendapatkan anak laki-laki. Artinya sang suami selama proses “cetak dede” harus banyak makan daging, sedang si istri hanya boleh makan wortel dan sayur mayur lainnya. Begitupun sebaliknya, kalau mereka menginginkan anak perempuan maka berlakukan teori kelinci-singa, yang berarti suami yang makan wortel dan sayur mayur lainnya dan istri harus banyak makan daging.

Kesimpulan diskusi Sabtuan di Bayaqmi Coffee Shop Utung-Utung pada 22 Agustus 2020

Penulis Merupakan Mantan Panglima GAM Wilayah Linge