LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Lelaki 48 tahun berinisial SB warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara tertangkap basah mencuri sarang burung walet di sebuah bangunan budidaya sarang Walet di Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Minggu siang 31 Mei 2020.
Tersangka diciduk Polisi saat bersembunyi dibalik pintu lantai tiga bangunan, bersamanya petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik berisi sarang burung walet seberat 1,5 kg senilai Rp 15 juta.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Fikri Kurniawan mengatakan peristiwa ini berawal ketika Reza Maulana (20) anak dari pemilik usaha melaporkan menemukan kejanggalan jika sejumlah pintu bangunan sarang walet dalam keadaan sudah terbuka.
“Saudara Reza yang menemukan kejanggalan kemudian meminta bantuan pihak Polsek untuk memeriksa secara bersama-sama hingga akhirnya berhasil menangkap basah pelaku,” ujar Kapolsek Ipda Fikri.
Ia menerangkan, Bangunan usaha walet itu merupakan bangunan beton berlantai tiga dimana lantai pertama disewakan sebagai tempat usaha butik.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui masuk ke bangunan dari pintu toko butik, kepada pemilik toko tersangka berujar ingin mengecek sarang walet yang ada dilantai atas.
“Tersangka mengakui masuk menggunakan kunci cadangan yang ada padanya, ternyata tersangka ini pernah bekerja belasan tahun bersama Almarhum pemilik usaha sarang burung ini mengurusi usaha tersebut, sejak tahun lalu tersangka tidak lagi bekerja,” ujar Kapolsek.
Tersangka mengaku lagi jika kunci yang ada padanya sempat dibuang sebelum dirinya ditangkap, Dalam kasus ini pemilik usaha ataupun ahli warisnya tidak mengetahui jika ada orang lain yang memegang kunci-kunci tersebut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek atas laporan yang dibuat korban, selain barang bukti 1,5 kg sarang burung juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas berisi sejumlah perkakas yang digunakan pelaku,” pungkas Ipda Fikri. (Red)