LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Polda Aceh tengah membahas sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di warung kopi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Warung kopi dinilai kerap menjadi sumber kerumunan abai protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengaku sudah membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19 bersama instansi terkait.
“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” kata Winardy dalam keterangannya, Rabu 19 Mei 2021.
Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh semakin meningkat, terutama saat libur hari raya. Diperlukan penanganan serius dan masif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Aceh.
Khusus di Kota Banda Aceh, kata dia, petugas akan berpedoman pada Peraturan Wali Kota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 WIB,” jelas Winardy.
Nantinya, peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.
“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” ujarnya.
Hingga Rabu kemarin 19 Mei 2021, kasus positif Covid-19 di Aceh bertambah 149 orang. Total pasien Covid-19 di Aceh menjadi 12.615 orang.
Dari jumlah tersebut, pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 10.467 orang. Pasien masih dirawat 1.636 orang, dan penderita yang meninggal dunia sudah mencapai 512 orang. (Cnn)