Iklan Lintas Nasional
Daerah  

YARA Aceh Utara Kecam Aksi Brutal Oknum Keuchik Pelaku Pembacokan Anggota LSM

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara mengecam keras tindakan pembacokan yang dilakukan oleh Oknum Keuchiek Gampong Pulo Kito Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara terhadap salah seorang anggota Lembaga Aliansi Indonesia Pada saat melintas di jalan Line Pipa di Gampong Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia, pada Sabtu 29 Agustus 2020 Malam.

“Kita mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oknum Keuchik tersebut, apapun alasannya secara hukum tidak dibenarkan, itu merupakan tindakan premanisme,” kata Ketua YARA perwakilan Aceh Utara Iskandar PB pada Minggu 30 Agustus 2020.

Iskandar juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai hukumnyang berlaku, dan kepada Bupati Aceh Utara untuk segera mencopot oknum Keuchik tersebut, karena melakukan tindak kriminal Penganiayaan hingga menyebabkan orang lain luka berat pelaku bisa dikenakan pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.

Iskandar melanjutkan walaupun pelaku mrnyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, dalam hal ini YARA meminta pihak kepolisian untuk mengungkap motif dibalik pembacokan tersebut.

“Pelaku juga bisa dijerat pasal berlapis jika terbukti melakukan penganiayaan berencana, ini agar bisa menjadi contoh bagi Keuchik dan pemimpin lainnya supaya tidak melakukan mai hakim sendiri,” kata Iskandar

Menurut informasi yang diterima YARA, bahwa sekira pukul 19.30 Wib korban keluar dari rumah tepatnya di desa Pulo kito Kecamatan Meurah mulia Kabupaten Aceh Utara dan hendak menuju ke Simpang Rangkaya, namun sampai di Desa Ujong Reuba tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku dengan sepeda motor sambil memegang parang dan menyalip serta menabrak korban hingga terjatuh.

Selanjutnya diduga lelaku langsung menghayunkan parang ke arah leher, korban sempat menangkisnyasehingga tangan korban mengalami luka parah, kemudian korban langsung meminta tolong hingga di duga lelaku melarikan diri, korban bantu oleh masyarakat dan dibawa ke RSUD Cut Meutia.

“Apalagi korban merupakan anggota lembaga Aliansi Indonesia yang aktif memantau kebijakan publik di Aceh Utara, apapun motif pelaku, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku Bedasarkan Asas Equality Before The Law, menjerat pelaku sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkas Iskandar (Red )