LINTAS NASIONAL – MEDAN, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan Hukum terhadap Suhelmi Korban Pemerasan oleh Banpol yang melibatkan beberapa oknum Satlantas di Pos Lantas Polsek Gebang, Langkat Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Advokasi, Muhammad Zubir yang juga Kepala Perwakilan YARA Bireun bersama dengan Iskandar, Kepala YARA Perwakilan Aceh Utara, pada Kamis 27 Januari 2022 berangkat ke Polres Langkat untuk mendampingi pemeriksaan Suhelmi sebagai korban Pemerasan.
“Kami bersama tim berangkat dari Lhokseumawe bersama korban untuk menghadiri panggilan penyidik, Polres Langkat dalam agenda BAP lanjutan, mendengar kembali keterangan korban”, ungkap Zubir
Sebelum pemeriksaan, Suhelmi di pertemukan oleh Penyidik dengan pelaku Ari Ramadhani dan beberapa Oknum Satlantas yang ada di lokasi tempat kejadian perkara saat itu, pertemuan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Sebelum diambil keterangan, kami dipertemukan dengan pelaku dan beberapa oknum Satlantas yang ada di TKP saat kejadian, mereka sudah menyampaikan permintaan maaf,” lanjutnya
Pada prinsipnya, lanjut Zubir, sebagai sesama manusia kita tetap saling memaafkan, begitu juga dengan Suhelmi.
“Namun proses hukum untuk sementara kita jalani dulu sesuai dengan prosedur, karena perkara ini kami harus laporkan juga ke Ustad Nasir Jamil Anggota Komisi III DPR RI, karena masalah ini sudah di atensi oleh beliau dan Kapolri”, pungkas M. Zubir (AN)