LINTAS NASIONAL – MEDAN, Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Hal ini karena alasan anak yang harus dihidupi usai bapaknya telah meninggal dunia. “Sikap kami banding, berarti kami tidak setuju atas putusan itu. Karena tidak diharapkan sebagaimana diharapkan oleh kami,” ujar Onan Purba SH, selaku kuasa hukum Zuraida,senin(6/7).
Ia kecewa lantaran penegakan hukum itu tidak tegas sebagaimana yang diharapkannya. Artinya kata dia, majelis hakim masih mengabaikan hak-hak Zuraida Hanum sebagai seorang ibu.
Onan bahkan menilai, pertimbangan majelis hakim condong ke arah melanggar HAM.
“Contohnya yang tidak diterapkan, ada pertimbangan majelis hakim bahwa dia (Zuraida) punya anak mendiang satu. Kan gitu, atau mau dibawa ke laut anaknya itu. Bapak sudah mati, mamaknya dihukum mati. Apa begitu maksud penegakan hukum itu?” kesal Onan.
Apalagi kata dia, anak Zuraida yang berinisial K, masih berumur 7 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang ibunya.
“Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya di vonis mati,” pungkas Onan Purba. (Red)