LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mencatat 1.934 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terinfeksi covid-19 dalam 16 bulan terakhir.
Ketua PDSKJI dr. Diah Setia Utami memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi COVID 19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar. Resiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.
Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.
ODGJ yang terpapar COVID-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.
”Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari virus Covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya, maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena COVID-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Kesahatan pada Minggu 4 Juli 2021
Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi COVID-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr. Siti Khalimah, SpKJ., MARS mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 01 Juni yang lalu.
Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.
”Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode jemput bola dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,” katanya.
Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.
Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.
Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa.
Merespons temuan itu, Diah mengatakan pemerintah telah menyediakan sebanyak 18 rumah sakit jiwa di sejumlah daerah dengan fasilitas total 1.383 tempat tidur ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Diah juga mengatakan salah satu upaya menekan tingkat kesakitan dan kematian akibat ODGJ terpapar covid-19 adalah dengan pemberian suntikan dosis vaksin covid-19. Kementerian Kesehatan telah memulai program vaksinasi nasional pada ODGJ sejak awal Juni lalu.
“Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan covid-19, namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya. Maka dari itu, penanganan terhadap ODGJ yang terkena covid-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” jelas Diah.
Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Siti Khalimah menambahkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi pada 1 Juni 2021.
Siti mengatakan sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerja sama dengan RSJ setempat jadi sentra vaksinasi.
“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ di mana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi covid-19,” kata Siti. (001)