LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemerintah Kabupaten Bireuen belum mempertanggaungjawabkan belanja Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 11.352.600.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 10.709.700.000,00 atau sekitar 94,34% dari total anggaran.
Pemberian Dana Hibah kepada penerima hibah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sesuai keputusan Bupati No. 291 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Dalam Kabupaten Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada Bendahara Pengeluaran (PPKD) Tahun Anggaran 2020.
“Diketahui seluruh penyaluran dana hibah telah didukung dengan usulan dan proposal dari para penerima hibah,” demikian dikutip Lintasnasional.com pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sementara itu, dari 353 penerima dana hibah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat 18 penerima hibah yang sampai dengan pemeriksaan 12 April 2021 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 305.000.000,00, diantaranya Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bireuen sebesar Rp. 50.000.000,00, dan 17 Masjid di 17 Kecamatan sebesar Rp. 255. 000. 000, 00.
Dengan demikian, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Naskah perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan penerima hibah pada Pasal 4 (Hak dan Kewajiban Para Pihak).
Dalam hal tersebut, Pemerintah Kubapaten Bireuen sebagai pihak ke Satu mesti menerima laporan pertanggujawaban penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari pihak kedua.
Adapun kewajiban pihak kedua melaksanakan penggunaan belanja hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bertangggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap belanja hibah, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja dana hibah Tahun Anggaran 2020 sesuai peruntukannya, berdasar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah. [ ]
Laporan: Adam Zainal