Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

4.906 Pinjol Ilegal Disikat, 400 Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan akses 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal telah diputus sejak 2018 sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat.

Johnny mengajak masyarakat turut serta mengawal ruang digital dari peredaran fintech atau pinjol ilegal sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

“Khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” kata Johnny dalam keterangannya, Jumat 29 Oktober 2021

Pinjol ilegal yang diputus aksesnya tersebut tersebar di berbagai platform. Baik penyedia aplikasi, seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Menteri dari Partai NasDem itu menyebut pemutusan akses pinjol ilegal itu berasal dari tiga jalur pelaporan, seperti pengaduan masyarakat, patroli siber dari Kemenkominfo, dan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah terverifikasi, Kemenkominfo lantas menghubungi Polri guna mengambil langkah lebih lanjut.

Selain memutus akses pinjol ilegal, Kemenkominfo juga sudah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Hingga Oktober tahun 2021, Kemenkominfo telah menerima 5.327 laporan rekening bank yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.

“Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ucap Johnny.

Mantan politikus Senayan itu menyebut database itu dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Tindakan lebih lanjut dapat ditempuh OJK dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menghimbau masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Johnny juga mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjol legal memberikan informasi yang jelas, singkat mengenai layanan mereka.

“Tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” tandas Johnny. (Red)