Dugaan Maladministrasi, Perubahan Status RSUD Peusangan Raya Dilaporkan ke Ombudsman RI

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Salah satu Warga Bireuen Rahmat Setiawan secara resmi melaporkan dugaan Maladministrasi perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Peusangan Raya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Laporan tersebut terkait belum beroperasinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Peusangan Raya, meskipun statusnya telah ditingkatkan dari Puskesmas sejak Tahun 2022.

Rahmat melayangkan laporan kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh pada Senin 21 Apri 2025 dengan dugaan Maladministrasi yang diduga dilakukan pihak Dinas Kesehatan Bireuen dan Manajemen RSUD Peusangan Raya.

Rahmat Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa 22 April 2025 menguraikan RSUD Peusangan Raya yang terletak di kawasan bekas Puskesmas Peusangan telah diresmikan sejak November 2022 sebagai rumah sakit tipe D. Namun, hingga hari ini belum memberikan layanan medis kepada masyarakat.

“Sementara Puskesmas Peusangan yang sebelumnya menjadi fasilitas utama pelayanan kesehatan telah dipindahkan ke gedung sementara tanpa layanan rawat inap, sehingga memperburuk akses layanan kesehatan bagi warga, dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan” ungkap Rahmat

Lanjutnya, ketidakjelasan status operasional Rumah Sakit ini mendorong masyarakat untuk mengambil langkah hukum dengan mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, ia menilai ada kelalaian dalam proses perencanaan, penganggaran, serta implementasi Pelayanan publik yang menyebabkan hak atas kesehatan mereka terabaikan.

“Warga sudah terlalu lama menunggu RSUD ini dibangun menggunakan dana publik, namun tidak kunjung memberikan manfaat nyata. Ini bentuk nyata Maladministrasi,”tuturnya

Laporan Maladministrasi tersebut dikirim Rahmat via email dan pesan WhatsApp resmi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dalam pengaduan itu memuat dugaan pelanggaran Maladministrasi diantaranya mulai penetapan Manajemen RSUD Peusangan Raya, relokasi Tenaga Kesehatan dari Pukesmas ke RSUD dan relokasi lokasi Pukesmas ke lokasi yang dinilai tidak layak.

“Kita menduga terjadi dugaan konflik kepentingan, status rawat inap yang dimiliki oleh Puskesmas selanjutnya dialihkan ke Klinik Swasta, selanjutnya termasuk tidak transparannya informasi, lambannya proses perizinan, dan tidak adanya kepastian waktu operasional rumah sakit,” tutur Rahmat Setiawan

Ia menyebutkan laporan tersebut sudah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan sedang dilakukan verifikasi untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita berharap laporan ini menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kita juga mendesak agar segera diselesaikan seluruh administrasi dan kendala teknis, agar RSUD Peusangan raya dapat segera melayani masyarakat,” pungkas Rahmat Setiawan (Red)