Iklan Penutupan Jembatan Peudada

DPMPTSP Bireuen Minta Pemilik Hentikan Pembangunan Ruko Ilegal di Reuleut

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen meminta pemilik bangunan Ruko yang diduga ilegal di Jalan Elak Gampong Bireuen Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang, Bireuen untuk menghentikan aktifitas pembangunan.

Surat dengan Nomor : 500.16.6.4/283 pada 18 Juni 2025 merupakan teguran I kepada Ismail selaku pemilik Bangunan tanpa PBG.

Kepala DPMPTSP Ir. Ritahayati ST meminta Ismail selaku pemilik Bangunan untuk segera menghentikan aktifitasnya terlebih dahulu dan segera melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah Kabupaten Bireuen sebelum diambil tindakan oleh tim penertiban Terpadu.

Dalam surat teguran tersebut juga dilampirkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 38 tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan PBG, sertifikat layak fungsi melalui Sistem Informasi Manajemen Gedung, bangunan tanpa PBG akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (I) berupa, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, Pencabutan SLF Bangunan Gedung atau Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

“Pemohon atau pemilik yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang – undangan,” demikian isi surat teguran yang diterima media ini pada Kamis 18 Juni 2025

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bireuen, Kasatpol PP dan WH, Dinas PUPR dan Camat Kota Juang.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Bireuen Ir. Ritahayati yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa ia telah menyurati pemilik untuk menghentikan pembangunan Ruko di pinggir jalan Reuleut tersebut karena belum memiliki izin.

“Surat teguran sudah kami kirimkan ke pemilik, jika tidak diindahkan akan kita layang surat kedua dan Ketiga, jika tidak tetap tidak diindahkan akan dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu,” ujar Ir. Ritahayati

Sebelumnya diberitakan Pembangunan Ruko di jalan Elak Gampong Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terdapat Dua Ruko yang telah berdiri sejak Dua Tahun lalu diduga ilegal karena tidak memiliki PBG dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang seharusnya dibangun 10 meter dari jalan.

Disamping Dua Ruko tersebut juga sedang dilakukan Pembangunan 6 Ruko lainnya yang juga diduga tidak memiliki Legalitas sehingga menjadi sorotan warga.

Pasalnya, pembangunan Ruko tersebut dinilai merugikan pemilik Ruko lainnya di daretan tersebut yang mengikuti Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak 10 meter dari As Jalan. (AN)