Tak Terbukti Lakukan Larangan Poligami, PN Bireuen Vonis Bebas Walid MJ

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang Waled berinisial MJ (60) dalam kasus Halangan Sah Kawin Selasa 1 Juli 2025.

Dalam perkara pidana halangan sah kawin (Poligami), JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada 01 Juni 2025 membacakan dakwaannya terhadap terdakwa MJ dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selanjutnya pada 24 Juni 2025 JPU telah membacakan tuntutannya pada terdakwa MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah mengadakan perkawinan dengan pihak lain padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MJ dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selama dalam proses persidangan terdakwa MJ didampingi oleh penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong yang dinahkodai Muhammad Ari Syahputra, SH., MH dan Rekan.

Menurut Ari Syahputra bahwa apa yang dituduhkan JPU baik didalam dakwaan dan tuntutannya tidaklah terbukti bahwa kliennya telah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Apa yang dimaksud didalam Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan pasal yang sangat bias, yang mana pasal tersebut tidak berlaku bagi perkawinan dibawah tangan (siri) dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan negera serta terdaftarnya perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA),” ungkap Ari dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu 2 Juli 2025

Ari menjelaskan bahwa perkawinan siri yang dilakukan oleh Waled MJ adalah perkawinan sah menurut agama dan tidak sah menurut negara, sehingga jika dikaji menurut aturan hukum maka perkawinan siri yang tidak diakui menurut negara tidak dapat dituntut demi hukum.

Lanjut Ari, dalam proses persidangan yang berjalan hampir satu bulan, akhirnya Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda putusan pada (01/07/2025) yang dipimpin R. Eka P Cahyo N, SH., MG didampingi Rangga Lukita Desnata., SH. MH dan Rahmi Warni SH, melalui amar putusannya menyatakan “Terdakwa MJ tidak terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua.

“Sehingga Majelis Hakim membebaskan terdakwa MJ oleh dari seluruh dakwaan JPU yang selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tutur Ari

Sebagai Kuasa Hukum, Ari juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Bireuen yang sampai hari ini belum membebaskan MJ dari Rumah Tahanan (Rutan) sesuai dengan putusan Majelis Hakim.

“Seharusnya setelah adanya Putusan Hakim, MJ harus segera dikeluarkan segera dari Lapas, Ini sudah lebih dari 24 jam belum juga dibebaskan sehingga merugikan hak-hak terdakwa yang telah dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No. 70/pid.B/2025/PN.Bir.,” pungkas Ari Syahputra (AN)