LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan 16 Aset Ratu Narkoba Nyonya N dikembalikan, putusan tersebut dibacakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen pada Jumat 29 Agustus 2025.
Dalam Putusannya, Hakim memutuskan terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH dengan anggota Heriana Juanda S.H, Syeh Aries Fauzan, S.H menjatuhkan Vonis Nihil Pidana dan menyatakan Nyonya N bersalah terhadap Barang Bukti satu unit rumah diatas Sebidang tanah dengan luas 200 m² di Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Mobil j nis Toyota Alphard, tahun 2022, mobil merek Honda Type CR-Z F1 1,5 CV, tahun 2015, dan 11 barang bermerk lainnya, kemudian Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 dirampas untuk negara.
Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada kepada Nyonya N.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Biruen menyatakan banding terhadap putusan Hakim tersebut, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.
Terdakwa Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika
Sebelum Nyonya N dijerat dengan kasus TPPU, ia dihukum dengan hukuman penjara Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. REZA)









