Daerah  

Dinas Perhubungan Bireuen Turunkan Tim Lakukan Pendataan Ulang Seluruh Titik Parkir

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen akan segera menurunkan tim khusus ke lapangan guna melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Zulkifli AB melalui Sekretaris Dinas, Irfan Syah Putra, SE, MSC, kepada awak media di Bireuen, Selasa (21 Juli 2026). Menurutnya, langkah ini diambil untuk memetakan kondisi riil di lapangan, menertibkan sistem pengelolaan, serta salah satu tujuannya adalah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.

“Pendataan ini mencakup seluruh lokasi parkir, mulai dari wilayah Samalanga hingga Geurugok. Baik yang berada di badan jalan umum, kawasan pasar, pusat keramaian, area perkantoran, maupun lingkungan tempat usaha lainnya. Tim akan mulai bekerja besok, Rabu 22 Juli, dan ditargetkan seluruh proses selesai dalam waktu dua minggu kedepan,” ungkap Irfan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain mencatat keberadaan dan status lokasi, penurunan tim ini juga bertujuan memetakan dan menghitung besaran potensi serta realisasi pemasukan di setiap titik parkir. Hal ini dilakukan agar aliran pendapatan dapat terpantau dengan jelas, terhindar dari penyimpangan, dan seluruh hak daerah dapat diterima sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama ini kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait parkir yang kurang tertib, pungutan liar, tarif yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya titik parkir yang beroperasi tanpa izin resmi. Oleh karena itu, pendataan ulang ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk menyusun sistem pengelolaan parkir yang lebih rapi, transparan dan bertanggung jawab. Selain mengumpulkan data administrasi, tim juga akan menjaring langsung keluhan dan harapan dari pengguna jasa parkir di lokasi,” jelas Irfan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Perhubungan juga menghimbau seluruh pengelola parkir agar mulai bulan Agustus mendatang menyetorkan seluruh hasil retribusi langsung ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai nilai yang tertuang dalam kontrak yang telah disepakati.

“Mulai bulan Agustus, pengelola parkir wajib menyetor langsung ke rekening PAD. Tidak lagi melalui perantara petugas atau pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya.

Kata Irfan lebih lanjut, langkah yang dilakukan oleh Dinas merupakan arahan dan perintah dari Bupati, hasilnya akan dilaporkan secara bertahap kepada pimpinan dan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau pelaksanaannya.

“Kami berharap seluruh pengelola parkir, petugas parkir, serta masyarakat luas dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik selama proses berlangsung, demi terciptanya tata kelola parkir yang tertib, aman, adil, sekaligus mampu mengoptimalkan penerimaan daerah bagi kemajuan Kabupaten Bireuen,” pungkas Sekdis Perhubungan Irfan Syah Putra (AN)