Daerah  

Buka Konsultasi Publik RDTR, Bupati Mukhlis Dorong Tata Ruang Jadi Penggerak Investasi

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST., saat membuka konsultasi publik I penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen, Selasa, 1 September 2026. Foto : Ist

LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen menggelar konsultasi publik I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Bireuen, pada Selasa, 1 September 2026, di Oproom Kantor Pusat Pemerintah setempat.

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST., pada kesempatan itu menegaskan bahwa, RDTR merupakan kompas strategis untuk memberikan arahan yang jelas mengenai pemanfaatan dan pengendalian ruang secara terperinci di kawasan perkotaan.

“Dokumen ini akan menentukan arah pembangunan Bireuen dalam jangka waktu 20 tahun kedepan,” sebut Mukhlis.

Kata Mukhlis, RDTR bukan sekadar dokumen yang berisi gambaran arah pengembangan perkotaan dalam bentuk peta dan pembagian zona semata, namun harus menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta dunia usaha.

“RDTR ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ungkap Mukhlis.

Bupati Mukhlis menambahkan, dalam penyusunan RDTR perlu diperhatikan pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlindungan lahan pertanian pangan, lingkungan hidup dan infrastruktur serta mobilitas dan ketangguhan terhadap bencana.

“Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin membangun kota yang aman, nyaman, sehat, produktif, dan tangguh,” tutup ucap Mukhlis.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen Ir. Fadhli, S.T., M.T dalam laporannya menyampaikan, konsultasi publik penyusunan RDTR kawasan perkotaan bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen.

“Penyusunan RDTR telah memasuki tahapan Konsultasi Publik tahap I setelah dilakukan pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan kebijakan, serta asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG),” sebut Fadli.

Kata Fadli, RDTR yang sedang disusun tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen untuk mengatur pemanfaatan ruang semata, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

“Dengan RDTR yang jelas dan terintegrasi dengan sistem OSS, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Kabupaten Bireuen,” tutup Fadhli. [] (Rahmad Maulida)