LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 6,1 Kg Sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, yang merupakan warga Aceh Tamiang.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., Kamis, 8 Oktober 2026, menjelaskan bahwa, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Senin, 28 September 2026 sekira pukul 00.05 WIB, personel Sat Resnarkoba melakukan penindakan di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen,” sebut Yulhendri.
Kata Yulhendri, dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial J (34), warga Aceh Tamiang. Kata dia, dari tangan pelaku, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu.
“Selain Sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, berupa satu unit mobil Toyota Innova warna putih, satu tas ransel warna hitam dan dua unit telepon genggam,” terang Yulhendri.
Yulhendri menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Kata dia, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekira pukul 09.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ANS (36) di wilayah Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,” jelas Yulhendri.
Yulhendri menambahkan, dalam pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Kata dia, dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 6,1 kilogram.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen, dan merupakan hasil kerja penyelidikan personel Sat Resnarkoba,” sebut Yulhendri.
Yulhendri menambahkan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Kata dia, penyidik tidak hanya berfokus terhadap dua tersangka yang telah diamankan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap asal narkotika, hubungan dan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kita masih melakukan pengembangan. Penyidik akan mendalami dari mana barang tersebut berasal, bagaimana keterlibatan masing-masing tersangka dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Fakrurrazi, S.Si., M.S.M., mengatakan bahwa, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Fakrurrazi.
AKP Fakrurrazi mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika, dengan memberikan informasi, bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dilindungi,” tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal kategori VI ditambah 1/3.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. [] (red)
















