Anggota DPRD Gorontalo Utara Minta Pemkab untuk Membayar Gaji Honorer Daerah

LINTAS NASIONAL – GORONTALO, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Lukman Botutihe meminta agar di masa pandemi COVID-19 gaji honorer daerah baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun guru tidak tetap (GTT) wajib dibayar.

Lukman Botutihe mengatakan, jumlah PTT dan GTT di Kabupaten tersebut hampir sama dengan penduduk di satu Kecamatan. Mereka tetap manusia yang harus mendapatkan haknya karena telah menjalankan tugas sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah bahwa pembayarannya akan diterapkan setengah dari total jumlah PTT/GTT yang mencapai sekitar 4 ribu orang, maupun mengalihkan pembayaran dari tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Lukman kepada lintasnasional.com pada Jumat 11 September 2020

Lukman menegaskan dirinya mewakili DPRD, khususnya sebagai anggota Komisi I serta ketua fraksi PAN meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah untuk membayar hak-hak PTT, GTT termasuk menunaikan TKD para PNS.

Lanjutnya, Gaji honorer daerah tidak mencapai Rp1,5 juta per orang, di masa pandemi pasti PTT/GTT sangat terdampak. Harapan untuk melanjutkan kehidupan dan perekonomiannya hanya melalui gaji yang diterima setiap bulan, maka pembayarannya wajib ditunaikan.

“Sama dengan halnya TKD PNS, meski hanya bersifat kebijakan, namun atas nama kemanusiaan, maka TKD PNS wajib dibayarkan,” tambahnya.

Gaji PNS tidaklah besar, harapan mendapatkan tunjangan pasti sangat diinginkan isteri atau keluarga setiap PNS. Maka di masa pandemi ini, keperluan-keperluan tersebut diharapkan menjadi tambahan untuk menopang perekonomian rumah tangga setiap PNS, khususnya bergolongan rendah.

Ia berharap, pemerintah daerah jangan memaksakan kegiatan atau program yang tidak dapat terealisasi di pertengahan tahun.

“Bayarkan gaji PTT dan GTT, serta tunaikan TKD PNS, sebab langkah itu akan menopang perekonomian di tingkat bawah,” tutupnya. (ZH)