Aniaya Anak Dibawah Umur, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Bulan Penjara

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut RM salah satu Keuchik (Kepala Desa – red) terdakwa penganiyaan anak dibawah umur dengan hukuman tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut bedasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor.REG.Perkara :PDM-72.L1.21/Eoh.2/BIR/12/2024 yang diperoleh media ini pada Kamis 6 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, Jaksa penuntut menyatakan terdakwa RM telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar pasal 80 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RM dengan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditangkap dan selama berada didalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu kuasa hukum korban Ishak SH, CPCLE, CPM merasa kecewa terhadap JPU, yang sebenarnya JPU yang mewakili para korban dalam mencari keadilan, tetapi JPU sendiri yang tidak mencerminkan rasa kepatutan terhadap penegakan Supremi hukum.

“Pada dasarnya kita menghormati tuntutan JPU, namun dalam kasus ini integritas dan profesionalitas JPU patut diragukan karena Terdakwa RM melakukan penganiayaan 3 orang anak tapi malah dituntut sangat ringan, ini sama sekali tidak terpenuhi rasa keadilan,” tutur Ishak

Terkait tuntutan tersebut, pihak media belum memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen. (M. Reza)