Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Antar Sabu untuk Anak Kandung dalam Penjara, IRT di Langsa Ditangkap Polisi

LINTAS NASIONAL – LANGSA, Ibu Rumah Tangga (IRT) Nun (46) warga Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa diringkus saat mengantarkan Sabu kepada anak kandungnya di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada Selasa 8 Februari 2022.

Nun diringkus oleh petugas Lapas Klas II B Langsa ketika sedang melaksanakan piket di ruang Fortir

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK menyatakan, Nun ditangkap karena menyelundupkan 6 paket sabu yang dimasukkan ke dalam saku celana jeans.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung ditemukan barang berupa enam paket yang diduga sabu di dalam saku celana jeans yang dibawanya dengan tujuan akan diantarkan kepada napi CA selaku anak kandungnya,” ujar Itu Aziz Rachmat

Kemudian petugas Lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, setelah dilakukan interogasi diamankan kembali tiga orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai napi yakni CA, (29) keduanya berstatus Napi Muk (35) dan Clw (32) yang merupakan tahanan Polres Langsa bersama tiga unit HP dari masing-masing tersangka.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) seharga 3 juta dengan tujuan untuk selanjutnya akan diedarkan kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa.

“Keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasatnarkoba.

Bersama tersangka diamankan barang barang bukti enam paket sabu seberat 5,10 gram, celana jeans warna biru dongker, empat HP, sepedamotor Yamaha Mio warna merah No Pol BL 5442 FY. (M. Reza)