LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mempertanyakan keseriusan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P)
Hal itu disampaikan Zulkarnaini kepada Lintasnasional.com, Jum’at 10 September 2021 melalui pesan Whatsapp.
Menurut pengakuan Zulkarnaini seharusnya sesuai dengan pasal 179 dan 182 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah disebutkan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum anggaran berkenaan berakhir.
“Kalau merujuk kepada PP tersebut, jelas akhir September 2021 ini adalah batas akhir pengesahan APBK Bireuen, namun sampai hari ini 10 September 2021 kami Badan anggaran belum menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang harus diserahkan kepada DPR sebelum dilakukan pembahasan bersama,” jelas pria yang akrab disapa Zoel SoPAN tersebut.
Sementara itu, kata Zoel SoPAN DPRK Bireuen sudah menyurati Bupati Bireuen pertanggal 24 Agustus 2021 meminta untuk segera menyampaikan rancangan KUA dan PPAS perubahan ke DPRK Bireuen, namun sampai dengan hari ini belum diserahkan.
“Waktu tersisa 16 hari waktu kerja, hal ini sangat mustahil untuk membahas perubahan anggaran mengingat DPR juga harus memanggil dan melihat program di setiap Dinas sehingga program pembangunan sesuai dan berkualitas nantinya,” pungkas Zoel SoPAN.
“Kita mempertanyakan keseriusan pihak Pemerintah dalam hal APBK perubahan tersebut,” tutup Mantan Wartawan tersebut. (Adam Zainal)