Iklan Lintas Nasional

Asas Keadilan Restoratif, Kejari Bireuen Bebaskan Tersangka Penelantar Istri dan Anak

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif perkara Tindak Pidana penelantaran istri dan anak pada Senin 13 Desember 2021

Dengan itu Kejari Bireuen telah melaksanakan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pasal 1 angka (1).

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH, melalui Kasi Intelijen Muliana SH, mengatakan kasus tersebut berawal pada 29 September 2020 Tersangka Muhammad Adli bin Hamdani dan Korban Rahmawati US melaksanakan pernikahan secara sah di KUA Kecamatan Samalanga dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0155/019/IX/2020.

Setelah melaksanakan pernikahan Kata Muliana, tersangka dan Korban tidak Pernah tinggal bersama dan tersangka juga tidak pernah memberikan Nafkah sehari-hari kepada Korban hingga melahirkan anak, selama menjalani kehidupan, Korban Rahmawati dan Anaknya dibiayai oleh Ibu kandung dari Korban Rahmawati.

Pada 1 Desember 2021 Tersangka Muhammad Adli dan Korban Rahmawati yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, JPU yang menangani Perkara tersebut, Penyidik Polres Bireuen, dan turut disaksikan oleh Pihak Keluarga serta disaksikan oleh Perangkat Gampong telah sepakat berdamai

“Pada kesempatan tersebut Tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf kepada istrinya kemudian sebagai bentuk tanggungjawab, tersangka telah memberikan uang nafkah sebesar Rp 22 Juta sebagai syarat perdamaian yang telah disepakati antara kedua pihak,” ungkap Muliana

Kemudian Kejari Bireuen dan JPU pada Senin 6 Desember 2021 telah melaksanakan gelar perkara (EKPOSE) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam kasus tersebut.

“Tersangka melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hasil gelar perkara setuju untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut Muliana

Penghentian itu berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : 3702/L.1.21/Eku.2/12/2021 tanggal 08 Desember 2021 menghentikan penuntutan perkara.

Namun kata Muliana surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik, penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

“Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim,” pungkas Muliana

Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (M. Reza)