Bambang Bachtiar Apresiasi Kejaksaan Bireuen, Terbanyak Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH, MH

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH, MH mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen karena menjadi salah satu institusi yang terbanyak melakukan perdamaian program Restorative Justice (RJ)

Hal itu disampaikan Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH, MH dalam rangka kunjungan kerja meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang diberi nama Balee Damee di Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada Kamis 23 Juni 2022.

“Semenjak diluncurkan program RJ oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Bireuen menjadi paling banyak mendamaikan dengan menggunakan keadilan Restorative daripada Kejari-Kejari lain saat ini sudah 12 kasus yang berhasil didamaikan,” ujar Bambang Bachtiar

Kajati Aceh juga berpesan kepada Kejari Bireuen agar terus memfungsikan Rumah RJ atau Balee Damee yang telah diresmikan secara permanen.

“Saya harap Balee Damee ini yang telah diresmikan agar terus dilakukan pemantauan dan diaktifkan, tentunya dilaporkan secara berjenjang,” pesan Bambang Bachtiar

Program RJ ini kata Bambang mengembalikan keadaan seperti semula, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua pihak, dan pihak-pihak terkait, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

“Tujuannya menyadarkan masyarakat dan para pihak yang bertikai bahwa tidak semua perkara harus bermuara ke meja hijau,” ucapnya

Bambang juga berharap pembentukan Rumah RJ di wilayah hukum Kejari Bireuen untuk terus diperluas ke Desa-desa lainnya.

“Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Rumah RJ ini agar dibentuk di Desa-desa lainnya di Kabupaten Bireuen, demi memberikan keadilan hukum bagi masyarakat,” harapnya

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Kajati Aceh dan jajarannya yang sudah berhadir di Kabupaten Bireuen untuk meresmikan langsung Rumah RJ.

“Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya juga sudah diresmikan di Cot Gapu, namun Gampong Blang Dalam diresmikan langsung oleh Kajati Aceh,” sebut Moh. Farid

Ia mengatakan, Balee Damee di Gampong Blang Dalam akan menjadi pilot Project Gampong-gampong lainnya di Kabupaten Bireuen.

“Rumah RJ ini harus dipergunakan sebaik mungkin agar masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke pengadilan, kita dari kejaksaan siap melakukan pendampingan dan memfasilitasi jika dibutuhkan,” imbuh Farid Rumdana

Sementara itu Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A Gani SH, MS.I menyampaikan atas nama Pemkab Bireuen menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan yang telah memberikan keadilan dalam menyelesaikan perkara hukum.

“Semoga dengan kehadiran rumah RJ akan mewujudkan kepastian hukum yang mengedepankan keadilan, tidak hanya kepada pelaku dan korban tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” kata Bupati Muzakkar A Gani

Bupati berharap dengan kehadiran Rumah RJ atau Balee Damee membuat masyarakat Bireuen taat hukum serta mengerti hukum.

“Mari kita sama-sama menjadi warga negara yang taat hukum, tentunya dengan saling menjaga satu sama lain,” ajak Muzakkar A Gani

Pada kesempatan itu Kejaksaan Negeri Bireuen juga menggelar perdamaian dengan menggunakan asas Restorative Justice dengan menghadirkan dua pihak yang bertikai.

Pihak yang bertikai merupakan mahasiswa dan dosen di salah satu Kampus di Bireuen, setelah terjadi kesepakatan, maka dilakukan perdamaian dengan disaksikan oleh Kajati Aceh, Forkopimda, Ketua DPRK para Camat, Keuchik dan ratusan masyarakat setempat.

Pihak korban sepakat berdamai di Kejari Bireuen setelah sebelumnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Bireuen. (M. Reza).