Iklan Lintas Nasional

Bandar Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan & Jakarta Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu, jaringan Aceh – Medan – Jakarta.

Polisi juga menangkap enam orang tersangka yang diotaki oleh seorang narapidana di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video amatir yang dirilis polisi terlihat penangkapan berawal saat petugas Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap tiga pembeli sabu di Medan pada Senin lalu.

Dari keterangan tersebut, petugas menangkap seorang kurir asal Aceh.

Polisi kemudian menangkap 1 pengendali di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lewat pengakuannya, polisi mengetahui kalau pengiriman barang bukti 50 kilogram sabu ini, dikendalikan seorang napi berinisial RK di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis 31 Desember 2020.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

“Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,” ucap Argo.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.

Di wilayah lain polisi menggerebek sebuah rumah di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Ratusan botol minuman ber-alkohol impor ilegal langsung disita oleh polisi.

Dari pengakuan pelaku, seluruh minuman keras ini rencananya akan dijual saat pergantian tahun baru. (Red)