LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilantik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen diduga kuat merangkap jabatan.
Berdasarkan data yang diperoleh lintasnasional.com, sejumlah PPK tersebut merangkap sebagai PNS, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pendamping PKH.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan menilai KIP Bireuen melabrak sejumlah aturan lain dalam perekrutan PPK. Jika hal ini tidak dihentikan, bisa dipastikan hal yang sama akan terulang kembali dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang dalam proses seleksi.
“Dalam aturan KPU memang tidak ada batasan siapa saja yang menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, artinya siapa saja bisa menjadi PPK, PPS dan turunannya kecuali Pengurus Partai Politik. Namun, ada aturan lain yang dilabrak oleh KIP Bireuen,” terangnya.
Salah satu, sambung Sudirman, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Disana jelas disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan termasuk jabatan lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“PPK adalah salah satu jabatan yang jelas ditentukan dalam UU nomor 7 tahun 2017 ditugaskan untuk menjalankan sejumlah tahapan pemilu,” jelas Sudirman melalui seluler pada Jumat 13 Januari 2023
Harusnya KIP Bireuen tidak menggunakan ‘kacamata kuda’ dalam merekrut anggota PPK, artinya bukan hanya memperhatikan aturan sendiri tapi harus juga melihat aturan lain seperti UU tentang Desa yang didalamnya mengatur tentang Perangkat Desa, UU tentang ASN serta UU lainnya.
“Agar tidak terjadi gejolak, KIP Bireuen harus mengevaluasi kembali sejumlah anggota PPK yang diduga rangkap jabatan. Dan juga perlu membangun koordinasi dengan sejumlah stakeholder lain sehingga KIP Bireuen benar-benar dianggap fair dan profesional,” harapnya.
Disisi lain pihaknya juga berharap agar Pj Bupati Bireuen mengevaluasi sejumlah perangkat desa dan PNS di lingkungan Kabupaten Bireuen yang rangkap menjadi anggota PPK di Bireuen.
“Ini penting untuk segera dilakukan agar nanti tahapan pemilu bisa dilaksanakan secara baik tanpa mengenyampingkan beberapa aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tutupnya. (M. Reza)