Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Ayah Merin

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari Lapas Suka Miskin Eks Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pemeriksaan Irwandi Yusuf kali ini terkait dugaan adanya aliran dana gratifikasi terhadap tersangka mantan Panglima GAM Izil Azhar atau Ayah Merin senilai Rp. 32,4 Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan Irwandi diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA dalam kasus suap pembangunan dermaga pelabuhan Sabang, Aceh,” kata dia

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membantah adanya aliran dana gratifikasi kepada tersangka Izil Azhar senilai Rp32,4 miliar.

Irwandi justru mengaku namanya dicatut mantan Panglima GAM itu.

“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023

Pemeriksaan kali ini, Irwandi hadir sebagai saksi dan diperiksa sekira 4 jam. Ia mengaku digali soal dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar.

Namun, mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini kembali menekankan bahwa namanya dibawa-bawa Izil.

“Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih,” ujarnya.

Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar pada Pelabuhan Sabang, Aceh. Ia terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang pembangunannya melibatkan dana APBN.

Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.

KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.

Sementara itu, KPK telah menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2023. (Red/tempo)