LINTAS NASIONAL – ACEH BARAT, Empat terduga pelaku penembakan pos polisi di Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO akhirnya menyerahkan diri.
Adapun inisial keempatnya masing-masing DM (40) , MZ (46), SC( 41), dan AF (38), mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Barat yang berprofesi sebagai petani.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, di Banda Aceh, Sabtu 27 November 2021 mengatakan, mereka menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga dan aparatur desa.
“Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” kata Winardy
Mereka datang diantar keluarga beserta empat pucuk senjata api laras panjang, masing-masing satu senapan serbu M16 beserta tiga magasen dan tiga senapan serbu AK-56 dengan tiga magazin.
“Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 peluru kaliber 5,56 mm dan 283 peluru kaliber 7,62, mm” kata dia.
Ia mengatakan, polisi tidak menahan ke empat terduga pelaku itu dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga dam aparat gampong. Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis,” ungkap Winardy
Ia mengatakan, melakukan upaya persuasif sehingga mereka menyerahkan diri tidaklah mudah. Ada peran Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar, yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
Dengan menyerahkan diri mereka, kata Winardy, kasus penembakan Pos Pol Panton Reudi Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan total tersangka penembakan pos polisi tersebut sebanyak delapan orang, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan karena melawan saat ditangkap.
Seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Motif penembakan murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di Aceh Barat.
Seperti diketahui, Pos polisi di Panton Rheu, Polres Aceh Barat, ditembak orang tidak dikenal, Kamis (28/10) pukul 03.15 WIB. Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita selongsong dan beberapa proyektil peluru dengan kaliber 7,62 x 39 milimeter dan 5,56 x 45 milimeter. (AN)