Bea Cukai Gagalkan Selundupan 119 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Aceh Timur

Ist

LINTAS NASIONAL – RIAU, Penyelundupan narkotika jenis metamphetamine (sabu-sabu) seberat 119 Kg di Perairan Krueng Peureulak, Aceh berhasil diamankan oleh Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang dilakukan pada Minggu 21 Juni 2020 malam.

Penangkapan terhadap ratusan bungkus narkotika yang di angkut menggunakan KM Teupin Jaya tersebut terjadi Perairan Krueng Peureulak, Aceh, Minggu 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu tersebut di kemas oleh pelaku dalam bentuk kemasan teh Malaysia.

“Pelaku memasukan Metamfetamin (sabu) ke dalam kamasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabui petugas saat melakukan pemeriksaan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis 25 Juni 2020

Selain barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu itu, petugas juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di kapal kayu tersebut.

“Ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta,” kata dia.

Terhadap kasus tersebut, saat ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Serah terima secara resmi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” tambahnya.

Agus menegaskan, penindakan tersebut merupakan wujud dari tugas dan fungsi Dirjen bea cukai dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia.

“Terutama narkoba, meski ditengah pandemi COVID-19,” tutupnya. (Red)