LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HB (23) warga Aceh Besar yang diduga memperkosa anak dibawah umur pada Jumat 25 Maret 2022
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada hari Senin 24 Januari 2022 sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban Bunga (8) warga Banda Aceh,” ucapnya.
Kompol Ryan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula korban Bunga sedang mandi dikamar mandi belakang dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban dibelakang rumah.
“Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk kedalam kamar mandi yang mana pada saat itu korban masih berada dikamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut” tutur Kasatreskrim.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini , pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Ryan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (M. Reza)