LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial JA (44) salah satu warga Kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH. mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu 20 Maret 2024 sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Iptu Rizal, Kamis 21 Maret 2024
JA kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim. (AN)