LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Bireuen telah melantik 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Aula Setdakab Lama, Rabu 4 Januari 2023 lalu.
85 anggota PPK tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Mereka dilantik setelah melalui berbagai tahapan seleksi, namun menurut informasi yang diterima lintasnasional.com pada Minggu 8 Januari 2023 ditemukan 18 orang yang diduga rangkap jabatan.
8 orang diduga sebagai perangkat desa, dari Keuchik hingga menjabat Kepala Dusun, selanjutnya ditemukan 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai Instansi, 2 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) serta 1 orang Pendamping Keluarga Harapan (PKH)
Jika merujuk Surat Kemendagri Nomor :900.1.9/9095/SJ, Hal : Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, tertanggal 30 Desember 2022 yang meminta Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk memberikan izin kepada ASN di pemerintah daerah untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
“Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, jika dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memilki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut
Namun faktanya Kabupaten Bireuen bukan Daerah Tertinggal, Terluar dan terdepan, masih ada peserta yang lulus cadangan yang tidak Doble job.
Salah satu peserta seleksi PPK yang lulus cadangan mempertanyakan profesionalitas KIP Bireuen, karena mengingat tidak sedikit generasi muda yang sampai saat ini belum memiliki pekerjaan.
“Mereka rata-rata bergelar Sarjana yang tentunya memiliki skill yang mumpuni untuk menjadi penyelenggara Pemilu, namun gugur tergeser oleh peserta lain yang sudah memiliki pekerjaan, seharusnya KIP Bireuen mempertimbangkan hal itu,” ujarnya
Lanjutnya, jika merujuk pada poin terakhir Pakta Integritas untuk anggota PPK yang dibacakan pada pelantikan beberapa waktu yang lalu, pada poin terakhir disebutkan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu.
Menurutnya definisi bekerja penuh waktu adalah pekerja yang mempunyai waktu kerja penuh, yakni mempunyai waktu kerja selama 35-40 jam per minggu. Jadi, setiap harinya pekerja harus bekerja selama 7 hingga 8 jam.
“Tidak akan ada orang yang bisa bekerja dengan penuh waktu jika dalam pekerjaannya merangkap jabatan. Secara otomatis akan ada pekerjaan yang terabaikan, apakah KIP Bireuen tidak melanggar Kode Etik?,” tanya pemuda yang minta namanya dirahasiakan
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD, pemerintah juga melarang menerima gaji atau honor di Dua tempat dari sumber yang sama.
Mengutip laman resmi milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Ad Hoc. Hal ini disampaikan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Penting nya Kredibilitas Pemilu, Rabu 30 September lalu.
“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.
Sementara itu Ketua KIP Bireuen Agusni SP. MS.I meminta pihak media untuk melakukan konfirmasi ke Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM.
“Baiknya bisa konfirmasi ke pak Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM,” ujar Agusni melalui pesan WhatsApp
Amirudin sendiri mengatakan perekrutan Badan Adhoc KIP Bireuen pada UU no 7 THN 2017 dan PKPU no 8 Thun 2022 dimana pada poin 3 dinyatakan dengan jelas bahwa Pegawai Negri Sipil PNS, Prades, dan guru honorer, diijinkan untuk mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, asal ada surat pernyataan dari atasan.
“Dalam melaksanakan perekrutan Badan Adhoc, kami mengacu pada UU no 7 THN 2017 dan PKPU no 8 Thun 2022,” ujar Amiruddin singkat (M. Reza)