Iklan Lintas Nasional

Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Hoax Terhadap Hj. Rizayati Segera Disidangkan

LINTAS NASIONAL – BOGOR, Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi mengeluarkan P21 Perkara UU ITE oleh tersangka Leni Marlina dalam kasus Undang-Undang ITE atau Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong (Hoaks) terhadap Hj. Rizayati SH, MM Presiden Direktur PT. Imza Rizky Jaya Group.

Adapun informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Kejasaan Negeri Kota Bogor Nomor : B 1941/M2.12 /eKU.1/1 2 / 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2020 kepada pihak Kepolisian Polresta Kota Bogor di Bogor melalului surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Leni Marlina, Anak dari Albert Baramise bahwa “SUDAH LENGKAP”

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka LENI MARLINA anak dari ALBERT BARAMISE Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/RESKRIM Tanggal 16 November 2020 yang kami terima kembali tanggal 14 Desember 2020 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” tulis Kejaksaan dalam surat pemberitahuan yang ditantada tangani langsung Jaksa Penuntut Umum Hermanus Hord, SH.

Surat P21 Perkara Leni Marlina dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor kepada Polresta Kota Bogor (dok.pemeritahuan dari Polresta Kota Bogor kepada Kuasa hukum Pelapor) Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3)b,Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP supaya Saudara Menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

Ketika media mengkonfirmasi kepada Polresta Bogor Kota, BRIPKA Pery Zawan unit penyidik membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas Perkara LM kepada Kejaksaan Kota Bogor pada 16 November 2020 yang lalu. Kemudian, tanggal 15 Desember 2020 Polresta Bogor Kota menerima Surat Pemberitahuan P21 perkara Leni Marlina (LM) SUDAH LENGKAP.

“Sudah selesai,sudah kemarin pak. Jadi, P21 dulu kemarin baru tahap kedua (Penyerahan Tersangka dari Kepolsian kepada Kejaksaan-red) ,” kata Bripka Perry Zawan,SH kepada media ini, Kamis 17 Desember 2020 malam.

Pihak Kejaksaan Negeri Bogor Kota di Jalan Jl. Ir.H. Juanda Nomor 8 Kota Bogor , bagian informasi Pidum membenarkan bahwa P21 perkara atas nama Leni Marlina (LM) sudah lengkap dan sudah diberitahukan kepada pihak Reskrim Polresta Bogor Kota. Selanjutnya menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum. (Red)