LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Tim Opnal Satreskrim dan Sat Intelkam berhasil menangkap spesialis pembobol rumah sekolah berinisial AM (29), seorang Warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Berdasarkan pengakuan, pelaku telah membobol sepuluh sekolah di Kabupaten Bireuen.
Sepuluh sekolah yang pernah dibobol pelaku terdiri dari MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah dan MIN 18 Makmur.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos., M.H., C.PM., didampingi Kanit II IPDA Hery Darmawan, S.Sos, Kamis, 13 Agustsus 2026 mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan tim di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembang dilapangan serta petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, petugas berhasil megungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata AKP Dedi.
AKP Dedi menjelaskan, kasus tersebut menjadi atensi Polres Bireuen, karena sudah ada beberapa laporan dari pihak sekolah yang kemalingan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti hasil curian, dan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri,” terang AKP Dedi.
AKP Dedi menambahkan, barang bukti yang berhasil disita petugas berupa sejumlah Laptop, Komputer, Proyektor, Chromebook dan Printer.
“Dari hasil pemeriksaan di rumah kontrakan pelaku, tim juga menemukan satu paket diduga sabu-sabu beserta alat hisap (bong),” terang AKP Dedi.
Kata AKP Dedi, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur AKP Dedi.
AKP Dedi menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai sebo atau penutup wajah, dan masuk ke rumah sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela ruang sekolah menggunakan linggis dan obeng. [] (red)

















