LINTAS NASIONAL – SUMUT, Jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, semakin membahayakan, sindikat narkoba kini tidak tanggung-tanggung,mereka kini mempersenjatai diri dengan senjata api laras panjang.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Ditreskoba Polda Sumatera Utara, berhasil diringkus tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional, yang melengkapi diri dengan senjata api laras panjang jenis AK47 dan M16, lengkap dengan 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditreskoba Polda Sumatera Utara, yang semula mendapat laporan dari masyarakat.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu , 10 bungkus berisikan pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, satu pucuk senjata api jenis AK 47, satu pucuk senjata api jenis M16, 150 butir amunisi, dan dua ponsel,” kata Hadi Wahyudi, Rabu 16 Juni 2021 malam.
Dia menuturkan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa 1di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari SB disita sabu seberat 20 Kg.
“Sesuai keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, dan berhasil menangkap tersangka M serta MF pada Selasa 15 Juni 2 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF,” tandasnya.
Menurut Hadi, selanjutnya dari rumah MF tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu , 10 bungkus berisikan ekstasi sebanyak 48.418 butir, satu pucuk senjata api jenis AK 47, satu pucuk senjata api jenis M16, 150 butir amunisi dan dua buah ponsel. “Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M,sekitar satu minggu yang lalu dihubungi oleh JH melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA), yang dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia, dan mengarahkan M untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Di mana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika .
Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu JH menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur, kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Kemudian, pada Senin 14 Juni 2021 tersangka M menjemput narkoba itu, lalu menyimpan di rumah MF. Tersangka M mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut, dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30 juta untuk menyimpan sabu tersebut.
“Ketiga tersangka mengaku hanya sebagai kurir, dan kini di sel tahanan di Polda Sumatera Utara. Petugas hingga kini masih mengejar tersangka JH,” demikian kata Kombes Hadi. (Red)