BNN Sita 5000 Ekstasi Asal Aceh di Medan, Lima Kurir Berhasil Diringkus

detik.com

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap 5 orang kurir narkoba jaringan Aceh di Medan Marelan, Medan. Petugas pun menyita 5.000 ribu ekstasi dari tangan para pelaku.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan pengungkapan jaringan narkotika jenis ekstasi terjadi di Kecamatan Medan Marelan, Medan, pada Minggu 31 Oktober 2021 Pengungkapan ini merupakan hasil informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Jadi berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melalukan penyelidikan dan informasinya ada transaksi penyerahan ekstasi,” kata Toga kepada wartawan saat pers rilis, Kamis 4 November 2021

Toga menyebutkan, pada Minggu (31/11), petugas mencurigai adanya seorang laki-laki akan melakukan transaksi serah-terima narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian menangkap para pelaku di TKP.

“Hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan, menangkap para pelaku tadi di TKP tepatnya di sebuah kafe, dari hasil penggeledahan kami mendapatkan sebanyak 5 ribu ekstasi warna kuning. Kami amankan kami bawa ke kantor. Adapun identitas para tersangka yakni MF, DP, AZ, MT, dan MJK,” ucap Toga.

Selain ekstasi, petugas menyita dua unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai Rp 3 juta, dan beberapa lainnya.

“Ada uang tunai Rp 3 juta, sebagai upah dari kurir tadi. Dari Rp 5 juta baru diserahkan Rp 4 juta, Rp 1 juta telah digunakan,” sebut Toga.

Toga menyebut ekstasi itu diduga bakal diedarkan di Kota Medan. Barang itu berasal dari Provinsi Aceh. Menurut Toga, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lapas.

“Untuk diedarkan di Kota Medan. Barang ini melalui jalur laut melalui Aceh dan kami sekarang lagi mendalami si pemilik atau pun bandar yang menyuruh. Ada indikasinya dari narapidana. Kami akan bekerja sama dengan Kemenkumham, kita akan minta diperiksa yang bersangkutan. Satu lagi DPO, orang suruhan si bandar tadi,” ucap Toga.

Toga menyebut petugas sedang mendalami soal dua unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diamankan. Toga menduga kendaraan itu merupakan hasil menjual narkoba.

“Masih kita dalami. Kemungkinan besar hasil penjualan narkoba,” ucap Toga.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (detik)