LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh temukan bukti 124 kwitansi atau Bill penginapan yang dilampirkan oleh 8 SKPK pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pertanggungjawaban dinas Tahun Anggaran 2020.
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK atas dokumen pertanggungjawaban (SPJ) belanja perjalanan dinas pada 8 SKPK serta konfirmasi ke pihak maskapai dan jasa penginapan di Banda Aceh, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 111.145.000,00.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada 25 pihak Hotel di Banda Aceh tenyata 124 bukti kwitansi atau bill yang dilampirkan SKPK dalam pertanggungjawaban bukan berasal dari 25 hotel tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK biaya penginapan atas 124 bill hotel tersebut mencapai 30% dari total biaya penginapan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp. 111.145.000,00.
Bahkan terdapat kelebihan pembayaran atas 69 perjalanan dinas dengan surat tugas ganda sebesar Rp. 20.740.000,00.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Adapun ke delapan SKPK yang ditemukan kwitansi atau bill ganda diantaranya, Sekretariat Daerah Bireuen sebesar Rp. 32.220.000,00, Badan Perencanaan Pembanguan Daerah sebesar Rp. 29.650.000 dan Dinas Perencanaan Umun dan Penataan Ruang sebesar Rp. 25.960.000.
Selain itu Dinas Kesehatan sebesar Rp. 13.800.000, Dinas Sosial sebesar Rp. 640.000, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebesar Rp. 4.490.000, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar Rp. 7.820.000.
Selanjutnya, Sekretariat DPRK Bireuen sebesar Rp 21.225.000.
Dengan demikian, berdasarkan kondisi tersebut telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 135.805.000.
Sementara itu, berdasarkan bukti pertanggujawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 pada tiga SKPK diketahui terdapat beberapa surat tugas yang berbeda, namun kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan dengan waktu dan tanggal yang sama.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas jumlah hari perjalanan dinas yang melebihi masa surat tugas sebesar Rp. 3. 920.000,00.
Hal itu berdasarkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRK Bireuen, karena perhitungan jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas melebihi waktu yang ditentukan.
Pada Tahun Anggaran 2020 Bupati Bireuen menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 304.673.197.116,40 dengan realisasi sebesar Rp. 265.053.367.757,48 atau 87,00% diantaranya anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 14.771.800.036,00 yang terealisasi sebesar Rp.12.798.726.394,00 atau 86,64% dari keseluruhan anggaran. [ ]
Laporan Adam Zainal