LINTAS NASIONAL – BABDA ACEH, Postingan berisi narasi ‘polisi siap bunuh rakyat’ yang diduga dibuat oleh mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Banda Aceh, AB, berbuntut panjang. AB harus berurusan dengan hukum gara-gara unggahannya itu.
AB ditangkap polisi karena posting-annya diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi pun menetapkan AB sebagai tersangka.
“Betul, ditangkap terkait ITE,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dikutip dari detik.com pada Sabtu 21 November 2020.
Margiyanta mengatakan AB ditangkap pada Jumat 13 November 2020 lalu Dia diduga membuat posting-an berjudul ‘Polisi Siap’ di Facebook pada Rabu (7/10).
Dalam posting-annya, AB di antaranya menulis ‘polisi siap bunuh rakyat’, ‘polisi siap habisi rakyat’, ‘polisi siap perangi rakyat’. Di bagian bawah dia menulis ‘demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi’.
Pada posting-an tersebut juga terdapat foto Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto itu ditambahi kata-kata ‘polisi siap perang lawan rakyat’.
AB kini ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. “(AB) sudah jadi tersangka,” jelas Margiyanta.
Polisi menyebut AB diduga membuat posting-an tersebut karena tidak suka dengan pemerintah. Dia menyebut AB menganggap aparat menghalang-halangi FPI.
“Tidak suka dengan pemerintah dan aparat yang menghalang-halangi FPI,” kata Kombes Margiyanta.
Margiyanta mengatakan pihaknya sudah lama memantau posting-an AB. Posting-an AB disebut ekstrem.
“Yang bersangkutan memang radikal. Sudah kita ikuti terus statusnya ekstrem,” jelas Margiyanta.
Margiyanta menyebut AB mengaku sebagai mantan Sekretaris FPI. Namun, AB disebut pernah menjabat Ketua FPI Kota Banda Aceh.
“Tahun 2017 yang bersangkutan memang sebagai Ketua FPI,” ujar Margiyanta. (Red)