Cabuli Bocah, Tukang Bangunan di Aceh Rekam Aksinya

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH SINGKIL, Seorang pria berinisial RI (24) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia lima tahun. Pelaku memaksa korban memenuhi hasrat seksnya sambil direkam pakai kamera ponsel.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim, mengatakan pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut ditangkap polisi dua hari lalu

“Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan sudah tiga kali di rumah korban saat dalam keadaan sepi,” kata Abdul Halim, Rabu 26 Januari 2022

Dia menjelaskan, medio September 2021, pelaku saat itu bekerja di rumah korban memasang keramik. Di sana, pelaku merayu korban dengan meminjamkan handphone.

Anak di bawah umur itu termakan bujuk rayu, hingga pelaku bisa melakukan tindakan becat pencabulan.

“Dia (RI) merekam perbuatan bejat tersebut,” beber Abdul Halim.

Aksi kejahatan pelaku ini terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya. Lantas, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Singkil, Senin 24 Januari 2022

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.

“Empat jam usai dilaporkan, pelaku berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti satu handphone miliknya,” ujar Iptu Abdul Halim.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Singkil. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar apakah ada korban lain dari perbuatan bejat pelaku tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (merdeka)