LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, diwakili oleh Direktur Intelijen, Basri, melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Laporan tersebut, terkait dugaan penerimaan uang dari masyarakat sejumlah 10 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Seunebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 23 Agustus 2021 dan setelah di konfirmasi oleh Basri pada tanggal (21/8) yang lalu, uang tersebut kemudian di kembalikan pada (23/8), yang tanda terimanya di kirimkan oleh Muliadi kepada Basri melalui pesan WhatsApp (WA) dan mengatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan.
“Menurut Basri, hari ini, kami melaporkan Camat Banda Alam ke KASN karena berdasarkan informasi dan bukti yang kami terima dari masyarakat serta juga dari Camat Muliadi sendiri. Adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan selaku Pejabat Camat dan juga PNS, oleh karena itu, kami laporkan ke KASN di Jakarta agar bisa di tindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Basri.
Dalam surat pengaduan yang di tandatangai oleh Ketua YARA, Safaruddin, dilampirkan beberapa bukti lainnya terkait termasuk foto tanda terima dan juga tanda pengembalian uang oleh Camat Muliadi, S.STP, yang dalam surat pengembalian uang tersebut di tuliskan bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seuneubok Pangou tidak terlaksana.
Namun, kata Basri, ia telah berkomunikasi dengan aparatur Gampong, Sudirman (Sekretaris Desa) tersebut dan menerangkan bahwa pemilihan Keuchik telah di Laksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan menggunakan anggaran dana Gampong.
“Kami langsung mengantarkan surat yang di tandatangani oleh Ketua YARA, dalam surat tersebut, kami lampirkan beberapa bukti termasuk tanda terima dan pengembalian uang 10 juta tersebut dari Camat Muliadi,” ucap Basri.
Basri menambahkan, dicermati dalam surat pengembalian uang tersebut, bahwa uang dikembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seunebok Pangou belum dilaksanakan, tapi kata Sekdes Sudirman dan mengatakan bahwa Pemilihan Keuchik telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli lalu dan berkasnya sudah tiga kali dikirimkan ke Camat agar di teruskan ke Kabupaten untuk mendapatkan penetapan Bupati.
Terakhir kata basri, kontradiktif dengan yang tertulis dalam tanda terima Camat pun demikian hal-hal seperti ini telah kami rangkum bersama beberapa bukti lainnya ke KASN, nanti kami tunggu saja hasilnya dari KASN. (Red)