LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur menilai putusan Mahkamah Syari’ah terhadap dalam kasus Jinayat terhadap TS masih berikan keadilan bagi korban.
Hal itu disampaikan Kepala YARA Aceh Timur Teuku Indra Kusmeran SH pasca menerima salinan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tertanggal 27 Juli 2021 terhadap perkara jinayat pada tingkat banding dengan terdakwa TS mantan Kadis Perikanan Aceh Timur.
YARA Perwakilan Aceh Timur selaku kuasa hukum korban pelapor menyebutkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh masih memberi keadilan bagi korban.
Dalam Putusan Nomor: 12/JN/2021/MS.Aceh, majelis hakim menyatakan terdakwa TS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan uqubat ta’zir berupa penjara terhadap terdakwa TS sebanyak 30 bulan.
Indra Kusmeran, mengatakan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tingkat banding masih memberikan rasa keadilan bagi korban pelapor dengan menyatakan oknum TS tetap bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan istri korban sebagaimana putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
“Meskipun majelis hakim pada tingkat banding mengganti hukuman cambuk sebanyak 30 kali cambuk di depan umum menjadi hukuman penjara selama 30 bulan terhadap pelaku. Kedua bentuk hukuman tersebut sesuai yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” kata Teuku Indra pada Selasa 10 Agustus 2021
Sebagai Kuasa Hukum sebenarnya berharap dapat menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum agar tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga efek rasa malu karena beliau selaku mantan pejabat daerah yang seharusnya memberi contoh perilaku yang baik pada masyarakat.
Namun Ia tetap mengapresiasi profesionalitas aparat penegak hukum selama proses perkara ini dilaksanakan, putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh juga membuktikan bahwa tidak ada fitnah yang dilakukan oleh korban terhadap terdakwa dalam perkara ini seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak selama proses penegakan hukum perkara ini pada tingkat pertama.
“Sekarang terbukti bahwa korban pelapor dan tim kuasa hukumnya lah yang menjadi korban fitnah pihak yang tidak bertanggung jawab yang menuduh korban membuat laporan palsu untuk memeras oknum TS,” tutup Indra Kusmeran. (Red)