Cek Sejumlah SPBU, Polres Bireuen Akan Tindak Tegas Pom Bensin Nakal

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepolisian Resor (Polres) Bireuen akan mrnindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan praktik curang sehingga berdampak merugikan Konsumen atau pengguna kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH., MH., Melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas, ST.Rk, SIK M.Si., Jum’at 29 Maret 2024, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan air.

Atas pengungkapan Tindak Pidana praktik kecurangan tersebut, Kabareskrim Polri Memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU di wilayah Masing – masing

“Hari ini kami melakukan pengawasan dan pengecekan ke sejumlah SPBU dalam Wilayah Kecamatan Juli dan Kota Juang, dari hasil pengecekan bahwa SPBU tersebut semua Pompanya telah ditera ulang, dan pengeluaran BBM sama dengan jumlah harga yang ditentukan, artinya kami tidak menemukan kecurangan atau permainan yang mengakibatkan kerugian Konsumen, kami akan terus melakukan pengawasan, jika ada yang bermain, akan kami tindak tegas” ucap Iptu Adimas

Pengecekan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya praktik kecurangan, baik mencampur air maupun mengurangi volume BBM, yang berakibat ruginya konsumen, terlebih menjelang Mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Iptu Adimas menyebutkan, dari hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik kecurangan, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera

Iptu Adimas mengimbau para pemilik SPBU khususnya Wilayah Kabupaten Bireuen, agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam bentuk apapun, jika terbukti akan mendapatkan saksi hukum dan berujung Pidana.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh dalam keterangan tertulisnya kepada media ini pada Kamis, 28 Maret 2024.

Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idul Fitri 1445 hijriah (AN)