LINTAS NASIONAL – MEDAN, Seorang mahasiswi cantik salah satu perguruan tinggi di Medan ditangkap BNNP Sumatra Utara (Sumut) karena diduga menjadi bandar narkoba atau pemasok ganja yang dikonsumsi saat pesta ganja di Kampus FIB USU Medan. Perempuan berinisial DM alias Dinda itu telah ditetapkan tersangka.
Warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh tersebut mengaku awalnya ganja itu berjumlah 1 kilogram (kg). Dia membeli ganja seharga Rp1 juta dan kemudian akan dijual lagi seharga Rp1,5 juta per kg.
“Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual,” kata DM. Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin 11 Oktober 2021
DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.
Menurut DM, ganja yang diedarkannya didapatnya dari Aceh. Ia memilih mengedarkan di USU karena ada yang bilang jika USU aman untuk peredaran ganja.
“Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh,” ujar DM.
Kronologi penangkapan DM
Sebagai informasi, DM ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
DM ditangkap berdasarkan informasi dari JHS, salah satu mahasiswa yang digerebek BNN saat di FIB USU.
Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.
Saat penggerebekan di FIB USU, dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. BNNP Sumut pun menyita sebanyak 508,6 gram ganja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS. Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM. (Inews)