LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) meminta Bupati bersikap tegas dan bijaksana dalam kasus duguan Pungli dana bantuan UEP di Dinas Sosial Bireuen.
Hal itu disampaikan Teungku Amriadi selaku penanggap Fraksi PA Pada Rapat Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, Sabtu 14 Agustus 2021
Menurut Fraksi PA, masalah dugaan Pungli di Dinas Sosial Bireuen merupakan perbuatan yang amat menzalimi rakyat.
Pasalnya, dalam kasus UEP tersebut yang menjadi korban adalah masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Fraksi PA meminta bupati harus bersikap dengan bijaksana, memberi sanksi jika Kepala Dinas Sosial bila benar melakukan pungli terhadap penerima bantuan EUP.
“Dapat menduga kasus ini bukan sebagai sebuah musibah, tetapi sudah direncana jauh-jauh hari,” tutur Teungku Amriadi selaku penanggap Fraksi PA.
Sebelumnya diberitakan Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi warga Miskin dalam rangka penanganan Covid-19 untuk 250 masyarakat Bireuen pada tahun 2020, diduga sarat permainan dan terindikasi korupsi.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen dengan memeriksa para Penerima, Toko penyalur, Bidang Pidsus juga telah memanggil Kadis Sosial Mulyadi. (M. Reza)