Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Diduga Cekik Anak Tiri, Oknum Kepala SMA di Aceh Timur Dilapor ke Polisi

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Darul Ikhsan Kabupaten Aceh Timur berinisial HS (54 Tahun) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Aceh Timur pada Minggu 5 September 2021(dini hari) atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Laporan KDRT itu dilaporkan langsung oleh Istri HS berinisial NA karena putrinya berinisial AF masih dibawah umur dengan bukti tanda terima laporan STTLP/133/IX/2021/Polres Aceh Timur/Polda Aceh.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media lintasnasional.com menyebutkan bahwa NA warga Gampong Baro Kecamatan Simpang Ulim itu terpaksa melaporkan suaminya ke Polres Aceh Timur lantaran mencekik putri dari suami pertamanya itu dan telah menimbulkan dampak psikologis dan trauma mendalam apalagi diketahui bahwa kekerasan dalam bentuk lainnya sudah pernah terjadi juga namun ditutupi dengan alasan aib keluarga.

Sumber lintasnasional.com menjelaskan bahwa HS dan NA dalam proses gugat cerai di Mahkamah Syariah Idi, putusan talak satu sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Syariah Idi beberapa waktu lalu atas gugatan yang dilayangkan oleh isteri Kepala SMA Darul Ikhsan itu namun dilakukan upaya hukum Verzet oleh HS sehingga putusan talak satu belum berkekuatan hukum tetap.

Diketahui juga bahwa HS ini memiliki tiga isteri yang ketiga-ketiganya berstatus PNS.

Saat ini kasus KDRT tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Timur.

Pelaku HS yang berstatus Kepala SMA Darul Ikhsan hingga berita jni diturunkan belum berhasil dihubungi karena handphone miliknya dalam keadaan tidak aktif. (Red)