LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, resmi menetapkan oknum Keuchik (Kepala Desa) Paya Lipah, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan dengan menititipkan Keuchik Paya Lipah ES di sel Lapas kelas 2B Bireuen untuk 20 hari ke depan, penahanan ini berlaku hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Sesuai data yang berhasil dihimpun ES tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp 231,860,500.
Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak dalam keterangannya pada Rabu, 2 Juli 2021 mengatakan, sebelum ditahan ES awalnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ES untuk kepentingan pemeriksaan karena di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya
Wisdom melanjutkan, tersangka ES akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas 2B Bireuen, jika masih dibutuhkan maka akan dilakukan perpanjangan penahanannya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka yang lain sesuai dengan perkembangan penyidikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan tim sementara adapun total kerugian Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 231.860.500,” sebutnya.
Lanjutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Bireuen yang menginformasikan adanya penggunaan Dana Desa pada Desa Gampong Paya Lipah yang diduga tidak sesuai dengan APBG.
“Berdasarkan informasi tersebut Plt. Kejari Bireuen membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh keterangan dan dokumen yang membenarkan informasi dari masyarakat tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan Dana BUMG yang diduga terindikasi adanya korupsi.
“Sehingga kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan dan saat ini satu orang berinisial ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Fri Wisdom
Sementara itu, Penasehat hukum mantan Keuchik Paya lipah, M Ali Ahmad, SH mengatakan, untuk saat ini meski telah ditetapkan menjadi tersangka, posisi ES masih bersih, dari versi hukum dia masih bersih, tidak ada salah dia, karena memang ada azas praduga tidak bersalah.
Selanjutnya jaksa yang akan membuktikan bersalahnya dia, tentang ada atau tidaknya korupsi Alokasi Dana Gampong (ADG). “Di pengadilan nanti kita buktikan sejauhmana, apakah kekeliruan atau memang sengaja menghabiskan uang negara,” kata M Ali Ahmad
Menurutnya, untuk sekarang ini hanya penyidikan, dan ES sudah ditahan, dikarenakan ada ancaman 5 tahun ke atas, kami ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Tipikor sebagai penasehat hukum tersangka.
“Jadi untuk membuktikan apakah ES itu bersalah atau tidak nanti di pengadilan karena mengandung azas praduga tak bersalah, walaupun telah ditetapkan jadi tersangka, tidak ada problem itu dalam hukum, jika sanggup dibuktikan oleh Jaksa terpidalah dia, kalau tidak bebaslah dia,” ujar M Ali Ahmad. (M. Reza)