Iklan Lintas Nasional

Diduga Kuasai Tanah Warga Puluhan Tahun, Pemkab Bireuen dan Aceh Utara Digugat ke Pengadilan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemkab Bireuen dan Pemkab Aceh Utara digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Gampong Seuneubok Plimbang Kecamatan Plimbang Kabupaten Bireuen.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Bireuen oleh M. Dewantara Bin Hasballah M. Daud selaku ahli waris pemilik tanah pada Tanggal 11 Januari 2024 dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2024/PN Bir, tanah itu dikuasai oleh Pemkab Aceh Utara dan Bireuen sejak Tahun 80 an hingga sekarang.

Pihak yang digugat diantaranya Bupati Aceh Utara, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Bupati Bireuen, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bireuen, Kepala Dinas Kesehatan Bireuen serta Pihak TNI mulai dari Panglima TNI hingga Danramil Jeunib.

Diatas tanah seluas 3.200 Meter persegi tersebut berdiri Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Peulimbang dan Pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu) serta Posramil 03/Jeunieb

Penggugat melalui kantor kuasa hukum Tonnes Gultom SH, SE dan Advokat menyatakan Pemkab Bireuen tidak sah dan tanpa alas hak hukum telah mendirikan bangunan SD N 1 Peulimbang, Pustu dan Posramil 03/Jeunib.

“Kami menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena menguasai tanah milik keluarga klien kami tanpa alasan hak hukum, jadi kami menuntut Pemkab Bireuen dan Pemkab Aceh Utara agar mengembalikan tanah tersebut kepada klien kami selaku pemilik,” ujar Tonnes Gultom selaku kuasa Hukum penggugat pada Kamis 28 Maret 2024

Alasan pihaknya menggugat Pemkab Aceh Utara dan Bireuen karena tanah tersebut telah dikuasai Pemerintah sejak sebelum pemekaran daerah dan merugikan penggugat serta ahliwaris lainnya.

“Sebelum pemekaran Kabupaten Bireuen tanah milik klien kami telah dikuasai oleh Pemerintah, selain menuntut dikembalikan, kami juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar Rp 2.620.000.000,” lanjutnya

Tonnes Gultom mengungkapkan luas Tanah keseluruhan 35.000 Meter persegi, sementara yang dikuasai oleh Pemkab Bireuen lebih kurang 3.200 Meter persegi untuk dibangun Sekolah dan Pustu.

“Dengan alat bukti yang kami pegang, kami meminta PN Bireuen agar mengambil keputusan yang bijak dan seadil-adilnya yakni mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah serta mengabulkan permintaan ganti rugi materiil dan Immateriil,” harapnya

Dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri Bireuen telah menggelar 6 kali Persidangan dengan memanggil Pihak Penggugat dan Tergugat.

Hingga berita diturunkan pihak media belum mendapat konfirmasi dari Pemkab Bireuen dan Aceh Utara terkait gugatan tersebut (AN)